Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Jalan Menuju Guru Profesional
A. Pendahuluan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 akan efektif berlaku tanggal 1
Januari 2013. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini guru dinilai kinerjanya secara
teratur setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Disamping
itu, guru wajib mengiktui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
setiap tahun. PKB terdiri atas Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi
Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI). PKB dalam bentuk PD harus
dilakukan guru sejak golongan III/a, dan mulai golongan III/b sampai
ke IV/e selain melakukan PD juga harus melakukan PI dan/atau KI. Selain
melakukan PD, PI dan/atau KI, untuk golongan IV/c ke IV/d juga harus
melakukan Presentase Ilmiah di depan Tim Penilai. Kegiatan PKG dapat
dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Asesor yaitu guru senior yang telah
melalui dan lulus pelatihan PKG. Domain yang menjadi sasaran kegiatan
PKG adalah 4 (empat) kompetensi guru, yaitu :
- Kompetensi Pedagogik,
- Kompetensi Kepribadian,
- Kompetensi Sosial, dan
- Kompetensi Profesional.
Masing-masing kompetensi di atas terdiri atas indikator-indikator
yang telah disepakati oleh Kementrian Pendidikan Nasional, yaitu :
- untuk Kompetensi Pedagogik ada 7 indikator,
- untuk Kompetensi Kepribadian ada 3 indikator,
- untuk Kompetensi Sosial ada 2 indikator, dan
- untuk Kompetensi Profesional ada 2 indikator.
Jumlah seluruh indikator untuk 4 kompetensi di atas ada 14 indikator.
B. Langkah-Langkah Pelaksanaan PKG Sebelum melakukan PKG ada baiknya Kepala Sekolah/Asesor melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Kepala Sekolah/Asesor mempersiapkan instrumen PKG
- Kepala Sekolah/Asesor berkoordinasi dengan guru ternilai
menyampaikan rencana PKG terhadap dirinya meliputi 4 kompetensi seorang
guru dan memastikan guru yang bersangkutan tidak perlu terganggu dan
tetap melakukan proses pembelajaran sebagaimana mestinya di kelas,
artinya tidak perlu ada rekayasa oleh guru dalam mengajar.
- Kepala Sekolah/Asesor menilai kinerja guru menggunakan instrumen
yang ada. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung di
kelas dan/atau memeriksa dokumen-dokumen guru yang berkaitan dengan
proses pembelajaran. Kegiatan ini dikenal sebagai PKG formatif untuk
mengetahui profil kinerja guru dan menjadi dasar penyusunan progarm PKB
guru.
- Menganalisis/menghitung perolehan hasil Kinerja Guru yang dinilai
menggunakan tabel konversi sesuai Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 dan/atau tabel lainnya yang telah dimodifikasi oleh penilai untuk
memudahkan proses penghitungan
- Mengidentifikasi kinerja guru berdasarkan beberapa indikator yang
nilainya di bawah standar untuk dijadikan dasar dalam kegiatan PKB guru
yang bersangkutan. Pada kegiatan ini Kepala Sekolah/Asesor bersama guru
ternilai mendiskusikan indikator-indikator yang nilainya di bawah
standar dan menyepakati hasil yang ada dan tindak lanjut peningkatannya
melalui program PKB, baik PKB yang bersifat informal dan/atau formal
- Memerintahkan koordinator PKB yang telah ditunjuk untuk menyusun
rencana/jadwal dan pelaksanaan PKB bagi guru. Pada kegiatan ini
diharapkan setelah guru mengikuti PKB kinerjanya dapat meningkat dari
yang sebelumnya.
- Kepala Sekolah/Asesor melakukan PKG sumatif dan hasilnya dijadikan
dasar perhitungan perolehan Angka Kredit guru yang dinilai dalam 1
(satu) tahun
- Kepala Sekolah mengusulkan DUPAK guru kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya di tingkat Kabupaten.
Kegiatan mulai langkah (1) sampai dengan langkah (8) dilakukan setiap tahun berjalan.
C. Implikasi Pelaksanaan PKG
Dengan melakukan PKG setiap tahun,
peluang guru untuk menjadi seorang yang profesional semakin besar,
karena ia dapat mengetahui simpul-simpul kelemahan dalam melaksanakan
tugas pembelajaran. Pada saat yang sama, simpul-simpul kelemahan itu
akan dibenahi melalui kegiatan-kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) yang juga dilakukan setiap tahun.
Hanya guru yang tidak profesional
saja yang akan tertinggal oleh kendaraan profesional, dalam arti
peningkatan kesejahteraannya akan berjalan di tempat atau bahkan
menurun. Hal ini menunjukkan bahwa guru merupakan jabatan yang harus
memiliki keahlian khusus dalam profesinya.
Keahlian khusus yang harus dimiliki
guru tercermin melalui kegiatannya dalam menyusun rencana pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai dan menganalisis hasil
pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, dan melaksanakan tugas
tambahan lainnya yang berkaitan dengan keberhasilan program-program di
sekolah.
Singkatnya, seorang guru profesional
harus menguasai bidang tugasnya dalam arti ia harus memiliki
pengetahuan yang mumpuni, sikap yang bersahaja, terampil, kreatif, dan
inovatif dalam mengajar, membimbing, dan melatih peserta didiknya.
Kesemuanya itu semakin jelas dan memberi peluang yang besar untuk
dilakukan karena telah memiliki payung hukum yang kuat dalam bentuk
Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009.
Karena itu, guru harus cekatan dalam
menangkap peluang ini dalam rangka menjadikan dirinya sebagai seorang
yang profesional. Artinya meskipun Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 ini baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013,
persiapan-persiapan ke arah itu sudah harus dilakukan sejak sekarang.
Semoga dengan lahirnya Permeneg PAN
dan RB Nomor 16 Tahun 2009 jalan menuju Guru Profesional semakin mulus
dan diikuti pula dengan peningkatan kesejahteraannya sehingga setiap
malam dalam tidurnya guru akan bermimpi "bagaimana mengajar yang baik
dan benar". Amin