Sabtu, 04 Januari 2014

PULUHAN WARGA ACEH TERTIPU DALAM PEMBELIANKEBUN SAWIT


Lhokseumawe,haba RAKYAT

Empat puluhan warga Aceh Utara dan warga Kota Lhokseumawe tertipu dalam pembelian lahan  kebun sawit di kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatra Selatan,Modus Operasi bermacam-macam ada agen yang tidak membayar lunas ke pemilik tanah namun ada juga yang menjual tanah bodong dengan hanya surat fotocopy saja.seperti kejadian Pujo Astanto (47 tahun) Guru Bahasa inggris pada SMA Negeri 1 Lhokseumawe,dia membeli 4 Ha Kebun Sawit di Desa Saboh Lioh palembang Tahun 2008 dengan harga Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta)  yang dijanjikan telah berbuah pasir dan setiap bulan akan ada penghasilan,dia mengambil uang kredit guru.diserahkan pada Erliadi Guru SMAN 2 Lhokseumawe.yang merupakan perantara di aceh.Erliadi mengirimkan uang kepada Sunarko warga desa Bunga Manyang OKU Timur Sumsel,Sunarko sebagai perwakilan warga Aceh di palembang mencari orang yang menjual Kebun Sawit,salah satu penjual yang tertera pada foto copy surat jual beli adalah Dencik.namun dalam surat jual beli tersebut ada keganjilan karena tidak tercantum nomor SKT yaitu Nomor yang diakui oleh pemerintah karena telah ada pengukuran tanah secara massal oleh Pusdiklat ABRI pada tahun 1985.Begitu Pujo Astanto dan Rombongan menghadap Ketua Koperasi Saboh lioh bapak Fakrurraji,bahwa tanah yang di belinya tidak masuk dalam koperasi sehingga tidak diusulkan kedalam SK Bupati Alhasil Pujo Astanto tak pernah menerima uang Hasil kebun sawit selama 5 tahun terakhir,saran Ketua Koperasi diurusi Surat Menyurat yang lengkap,Surat yang mempunyai SKT,dan Surat Pelaporan Kepada PT WMK merupakan syarat mutlak untuk bisa dimasukkan ke dalam SK Bupati tahap ke dua,Namun ketika rombongan dari Aceh Mau menjumpai Dencik yang menjual lahan kepada Pujo,Dencik tidak berada di tempat dia sedang di  Bandung Urusan Kantor karena Dencik merupakan salah satu Anggota DPRK Kabupaten OKU Timur komisi III.Namun dalam SMS yang dikirim ke Sunarto sebagai wakil pembeli dari Aceh, Dencik menyatakan bertanggung jawab terhadap tanah yang di jual kepada warga Aceh Mulai tahun 2008.kisah pilu ini di alami 20 an warga Aceh lainnya sekitar 68 Ha Kebun sawit bermasalah di koperasi Saboh lioh,salah seorang korban lainnya M.Jakfar S.Pd Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe,membeli 2 Ha Kebun sawit via Erliadi dengan Harga RP 35.000.000,-(Tiga puluh lima Juta Rupiah ) pada bulan Desember 2011.dengan perjanjian telah berbuah pasir dan menunggu pencairan uang dan Rapelan sekitar 6 Jutaan.Namun setelah ditunggu sampai 2 tahun tidak ada penghasilan apapun.uang di bayar via Erliadi dan Erliadi mengirimkan kepada Sunarto.Sunarto membeli pada agen yaitu Tumijan dan Tumijan membeli Pada Lismanela warga Baturaja sebagai pemilik lahan.Lismanela mengatakan bahwa Tumijan belum melunasi semua harga lahan yang dibeli padanya makanya dia berkeras untuk menjumpai Tumijan meminta pelunasan Harga Kebun sawit tapi ketika kami tiba di rumah Tumijan menurut istrinya Tumijan ke Jakarta ada urusan Keluarga,sehingga puluhan warga Aceh tak mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemilik lahan yang sebenarnya. 86 Ha Lainnya bernasib sama seperti yang dialami jakfar,menurut perkiraan kerugian dari penipuan ini mencapai lebih 154 Ha Kebun Kelapa sawit Bodong yang dijual agen kepada pembeli warga Aceh ditaksir kerugian mencapai 2 Milyar lebih. dan korban Penipuan ini belum melaporkan Kepada Polisi karena masih mengharapkan iktikat baik Agen dan penjual kebun Kelapa sawit tersebut. Korban juga mengharapkan kepada Kapolda Aceh Untuk bekerja sama dengan Kapolda Sumsel,sehingga Aparat penegak Hukum dapat mengusut kasus penipuan ini bila kasus ini dilaporkan kepada Polisi.(hR 037)

PULUHAN WARGA ACEH TERTIPU DALAM PEMBELIAN KEBUN SAWIT


Lhokseumawe,haba RAKYAT

Empat puluhan warga Aceh Utara dan warga Kota Lhokseumawe tertipu dalam pembelian lahan  kebun sawit di kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatra Selatan,Modus Operasi bermacam-macam ada agen yang tidak membayar lunas ke pemilik tanah namun ada juga yang menjual tanah bodong dengan hanya surat fotocopy saja.seperti kejadian Pujo Astanto (47 tahun) Guru Bahasa inggris pada SMA Negeri 1 Lhokseumawe,dia membeli 4 Ha Kebun Sawit di Desa Saboh Lioh palembang Tahun 2008 dengan harga Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta)  yang dijanjikan telah berbuah pasir dan setiap bulan akan ada penghasilan,dia mengambil uang kredit guru.diserahkan pada Erliadi Guru SMAN 2 Lhokseumawe.yang merupakan perantara di aceh.Erliadi mengirimkan uang kepada Sunarko warga desa Bunga Manyang OKU Timur Sumsel,Sunarko sebagai perwakilan warga Aceh di palembang mencari orang yang menjual Kebun Sawit,salah satu penjual yang tertera pada foto copy surat jual beli adalah Dencik.namun dalam surat jual beli tersebut ada keganjilan karena tidak tercantum nomor SKT yaitu Nomor yang diakui oleh pemerintah karena telah ada pengukuran tanah secara massal oleh Pusdiklat ABRI pada tahun 1985.Begitu Pujo Astanto dan Rombongan menghadap Ketua Koperasi Saboh lioh bapak Fakrurraji,bahwa tanah yang di belinya tidak masuk dalam koperasi sehingga tidak diusulkan kedalam SK Bupati Alhasil Pujo Astanto tak pernah menerima uang Hasil kebun sawit selama 5 tahun terakhir,saran Ketua Koperasi diurusi Surat Menyurat yang lengkap,Surat yang mempunyai SKT,dan Surat Pelaporan Kepada PT WMK merupakan syarat mutlak untuk bisa dimasukkan ke dalam SK Bupati tahap ke dua,Namun ketika rombongan dari Aceh Mau menjumpai Dencik yang menjual lahan kepada Pujo,Dencik tidak berada di tempat dia sedang di  Bandung Urusan Kantor karena Dencik merupakan salah satu Anggota DPRK Kabupaten OKU Timur komisi III.Namun dalam SMS yang dikirim ke Sunarto sebagai wakil pembeli dari Aceh, Dencik menyatakan bertanggung jawab terhadap tanah yang di jual kepada warga Aceh Mulai tahun 2008.kisah pilu ini di alami 20 an warga Aceh lainnya sekitar 68 Ha Kebun sawit bermasalah di koperasi Saboh lioh,salah seorang korban lainnya M.Jakfar S.Pd Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe,membeli 2 Ha Kebun sawit via Erliadi dengan Harga RP 35.000.000,-(Tiga puluh lima Juta Rupiah ) pada bulan Desember 2011.dengan perjanjian telah berbuah pasir dan menunggu pencairan uang dan Rapelan sekitar 6 Jutaan.Namun setelah ditunggu sampai 2 tahun tidak ada penghasilan apapun.uang di bayar via Erliadi dan Erliadi mengirimkan kepada Sunarto.Sunarto membeli pada agen yaitu Tumijan dan Tumijan membeli Pada Lismanela warga Baturaja sebagai pemilik lahan.Lismanela mengatakan bahwa Tumijan belum melunasi semua harga lahan yang dibeli padanya makanya dia berkeras untuk menjumpai Tumijan meminta pelunasan Harga Kebun sawit tapi ketika kami tiba di rumah Tumijan menurut istrinya Tumijan ke Jakarta ada urusan Keluarga,sehingga puluhan warga Aceh tak mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemilik lahan yang sebenarnya. 86 Ha Lainnya bernasib sama seperti yang dialami jakfar,menurut perkiraan kerugian dari penipuan ini mencapai lebih 154 Ha Kebun Kelapa sawit Bodong yang dijual agen kepada pembeli warga Aceh ditaksir kerugian mencapai 2 Milyar lebih. dan korban Penipuan ini belum melaporkan Kepada Polisi karena masih mengharapkan iktikat baik Agen dan penjual kebun Kelapa sawit tersebut. Korban juga mengharapkan kepada Kapolda Aceh Untuk bekerja sama dengan Kapolda Sumsel,sehingga Aparat penegak Hukum dapat mengusut kasus penipuan ini bila kasus ini dilaporkan kepada Polisi.(hR 037)