Lhokseumawe,haba RAKYAT
Empat
puluhan warga Aceh Utara dan warga Kota Lhokseumawe tertipu dalam pembelian
lahan kebun sawit di kabupaten OKU Timur
Propinsi Sumatra Selatan,Modus Operasi bermacam-macam ada agen yang tidak
membayar lunas ke pemilik tanah namun ada juga yang menjual tanah bodong dengan
hanya surat fotocopy saja.seperti kejadian Pujo Astanto (47 tahun) Guru Bahasa
inggris pada SMA Negeri 1 Lhokseumawe,dia membeli 4 Ha Kebun Sawit di Desa
Saboh Lioh palembang Tahun 2008 dengan harga Rp.54.000.000,-(lima puluh empat
juta) yang dijanjikan telah berbuah
pasir dan setiap bulan akan ada penghasilan,dia mengambil uang kredit
guru.diserahkan pada Erliadi Guru SMAN 2 Lhokseumawe.yang merupakan perantara
di aceh.Erliadi mengirimkan uang kepada Sunarko warga desa Bunga Manyang OKU
Timur Sumsel,Sunarko sebagai perwakilan warga Aceh di palembang mencari orang
yang menjual Kebun Sawit,salah satu penjual yang tertera pada foto copy surat
jual beli adalah Dencik.namun dalam surat jual beli tersebut ada keganjilan
karena tidak tercantum nomor SKT yaitu Nomor yang diakui oleh pemerintah karena
telah ada pengukuran tanah secara massal oleh Pusdiklat ABRI pada tahun 1985.Begitu
Pujo Astanto dan Rombongan menghadap Ketua Koperasi Saboh lioh bapak
Fakrurraji,bahwa tanah yang di belinya tidak masuk dalam koperasi sehingga
tidak diusulkan kedalam SK Bupati Alhasil Pujo Astanto tak pernah menerima uang
Hasil kebun sawit selama 5 tahun terakhir,saran Ketua Koperasi diurusi Surat
Menyurat yang lengkap,Surat yang mempunyai SKT,dan Surat Pelaporan Kepada PT
WMK merupakan syarat mutlak untuk bisa dimasukkan ke dalam SK Bupati tahap ke
dua,Namun ketika rombongan dari Aceh Mau menjumpai Dencik yang menjual lahan
kepada Pujo,Dencik tidak berada di tempat dia sedang di Bandung Urusan Kantor karena Dencik merupakan
salah satu Anggota DPRK Kabupaten OKU Timur komisi III.Namun dalam SMS yang
dikirim ke Sunarto sebagai wakil pembeli dari Aceh, Dencik menyatakan
bertanggung jawab terhadap tanah yang di jual kepada warga Aceh Mulai tahun
2008.kisah pilu ini di alami 20 an warga Aceh lainnya sekitar 68 Ha Kebun sawit
bermasalah di koperasi Saboh lioh,salah seorang korban lainnya M.Jakfar S.Pd
Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe,membeli 2 Ha Kebun sawit via Erliadi dengan Harga
RP 35.000.000,-(Tiga puluh lima Juta Rupiah ) pada bulan Desember 2011.dengan
perjanjian telah berbuah pasir dan menunggu pencairan uang dan Rapelan sekitar
6 Jutaan.Namun setelah ditunggu sampai 2 tahun tidak ada penghasilan apapun.uang
di bayar via Erliadi dan Erliadi mengirimkan kepada Sunarto.Sunarto membeli
pada agen yaitu Tumijan dan Tumijan membeli Pada Lismanela warga Baturaja
sebagai pemilik lahan.Lismanela mengatakan bahwa Tumijan belum melunasi semua
harga lahan yang dibeli padanya makanya dia berkeras untuk menjumpai Tumijan
meminta pelunasan Harga Kebun sawit tapi ketika kami tiba di rumah Tumijan
menurut istrinya Tumijan ke Jakarta ada urusan Keluarga,sehingga puluhan warga
Aceh tak mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemilik lahan yang
sebenarnya. 86 Ha Lainnya bernasib sama seperti yang dialami jakfar,menurut
perkiraan kerugian dari penipuan ini mencapai lebih 154 Ha Kebun Kelapa sawit
Bodong yang dijual agen kepada pembeli warga Aceh ditaksir kerugian mencapai 2
Milyar lebih. dan korban Penipuan ini belum melaporkan Kepada Polisi karena
masih mengharapkan iktikat baik Agen dan penjual kebun Kelapa sawit tersebut. Korban
juga mengharapkan kepada Kapolda Aceh Untuk bekerja sama dengan Kapolda
Sumsel,sehingga Aparat penegak Hukum dapat mengusut kasus penipuan ini bila
kasus ini dilaporkan kepada Polisi.(hR 037)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar