Kamis, 20 April 2017

SMAN 3 Lhokseumawe membuka pendaftaran penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2017/2018.mulai tgl 2 Mai sampai 20 Mai 2017 bertempat di SMAN 3 Lhokseumawe jln peutua malem Hagu barat laut kota Lhokseumawe.

Sabtu, 04 Januari 2014

PULUHAN WARGA ACEH TERTIPU DALAM PEMBELIANKEBUN SAWIT


Lhokseumawe,haba RAKYAT

Empat puluhan warga Aceh Utara dan warga Kota Lhokseumawe tertipu dalam pembelian lahan  kebun sawit di kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatra Selatan,Modus Operasi bermacam-macam ada agen yang tidak membayar lunas ke pemilik tanah namun ada juga yang menjual tanah bodong dengan hanya surat fotocopy saja.seperti kejadian Pujo Astanto (47 tahun) Guru Bahasa inggris pada SMA Negeri 1 Lhokseumawe,dia membeli 4 Ha Kebun Sawit di Desa Saboh Lioh palembang Tahun 2008 dengan harga Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta)  yang dijanjikan telah berbuah pasir dan setiap bulan akan ada penghasilan,dia mengambil uang kredit guru.diserahkan pada Erliadi Guru SMAN 2 Lhokseumawe.yang merupakan perantara di aceh.Erliadi mengirimkan uang kepada Sunarko warga desa Bunga Manyang OKU Timur Sumsel,Sunarko sebagai perwakilan warga Aceh di palembang mencari orang yang menjual Kebun Sawit,salah satu penjual yang tertera pada foto copy surat jual beli adalah Dencik.namun dalam surat jual beli tersebut ada keganjilan karena tidak tercantum nomor SKT yaitu Nomor yang diakui oleh pemerintah karena telah ada pengukuran tanah secara massal oleh Pusdiklat ABRI pada tahun 1985.Begitu Pujo Astanto dan Rombongan menghadap Ketua Koperasi Saboh lioh bapak Fakrurraji,bahwa tanah yang di belinya tidak masuk dalam koperasi sehingga tidak diusulkan kedalam SK Bupati Alhasil Pujo Astanto tak pernah menerima uang Hasil kebun sawit selama 5 tahun terakhir,saran Ketua Koperasi diurusi Surat Menyurat yang lengkap,Surat yang mempunyai SKT,dan Surat Pelaporan Kepada PT WMK merupakan syarat mutlak untuk bisa dimasukkan ke dalam SK Bupati tahap ke dua,Namun ketika rombongan dari Aceh Mau menjumpai Dencik yang menjual lahan kepada Pujo,Dencik tidak berada di tempat dia sedang di  Bandung Urusan Kantor karena Dencik merupakan salah satu Anggota DPRK Kabupaten OKU Timur komisi III.Namun dalam SMS yang dikirim ke Sunarto sebagai wakil pembeli dari Aceh, Dencik menyatakan bertanggung jawab terhadap tanah yang di jual kepada warga Aceh Mulai tahun 2008.kisah pilu ini di alami 20 an warga Aceh lainnya sekitar 68 Ha Kebun sawit bermasalah di koperasi Saboh lioh,salah seorang korban lainnya M.Jakfar S.Pd Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe,membeli 2 Ha Kebun sawit via Erliadi dengan Harga RP 35.000.000,-(Tiga puluh lima Juta Rupiah ) pada bulan Desember 2011.dengan perjanjian telah berbuah pasir dan menunggu pencairan uang dan Rapelan sekitar 6 Jutaan.Namun setelah ditunggu sampai 2 tahun tidak ada penghasilan apapun.uang di bayar via Erliadi dan Erliadi mengirimkan kepada Sunarto.Sunarto membeli pada agen yaitu Tumijan dan Tumijan membeli Pada Lismanela warga Baturaja sebagai pemilik lahan.Lismanela mengatakan bahwa Tumijan belum melunasi semua harga lahan yang dibeli padanya makanya dia berkeras untuk menjumpai Tumijan meminta pelunasan Harga Kebun sawit tapi ketika kami tiba di rumah Tumijan menurut istrinya Tumijan ke Jakarta ada urusan Keluarga,sehingga puluhan warga Aceh tak mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemilik lahan yang sebenarnya. 86 Ha Lainnya bernasib sama seperti yang dialami jakfar,menurut perkiraan kerugian dari penipuan ini mencapai lebih 154 Ha Kebun Kelapa sawit Bodong yang dijual agen kepada pembeli warga Aceh ditaksir kerugian mencapai 2 Milyar lebih. dan korban Penipuan ini belum melaporkan Kepada Polisi karena masih mengharapkan iktikat baik Agen dan penjual kebun Kelapa sawit tersebut. Korban juga mengharapkan kepada Kapolda Aceh Untuk bekerja sama dengan Kapolda Sumsel,sehingga Aparat penegak Hukum dapat mengusut kasus penipuan ini bila kasus ini dilaporkan kepada Polisi.(hR 037)

PULUHAN WARGA ACEH TERTIPU DALAM PEMBELIAN KEBUN SAWIT


Lhokseumawe,haba RAKYAT

Empat puluhan warga Aceh Utara dan warga Kota Lhokseumawe tertipu dalam pembelian lahan  kebun sawit di kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatra Selatan,Modus Operasi bermacam-macam ada agen yang tidak membayar lunas ke pemilik tanah namun ada juga yang menjual tanah bodong dengan hanya surat fotocopy saja.seperti kejadian Pujo Astanto (47 tahun) Guru Bahasa inggris pada SMA Negeri 1 Lhokseumawe,dia membeli 4 Ha Kebun Sawit di Desa Saboh Lioh palembang Tahun 2008 dengan harga Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta)  yang dijanjikan telah berbuah pasir dan setiap bulan akan ada penghasilan,dia mengambil uang kredit guru.diserahkan pada Erliadi Guru SMAN 2 Lhokseumawe.yang merupakan perantara di aceh.Erliadi mengirimkan uang kepada Sunarko warga desa Bunga Manyang OKU Timur Sumsel,Sunarko sebagai perwakilan warga Aceh di palembang mencari orang yang menjual Kebun Sawit,salah satu penjual yang tertera pada foto copy surat jual beli adalah Dencik.namun dalam surat jual beli tersebut ada keganjilan karena tidak tercantum nomor SKT yaitu Nomor yang diakui oleh pemerintah karena telah ada pengukuran tanah secara massal oleh Pusdiklat ABRI pada tahun 1985.Begitu Pujo Astanto dan Rombongan menghadap Ketua Koperasi Saboh lioh bapak Fakrurraji,bahwa tanah yang di belinya tidak masuk dalam koperasi sehingga tidak diusulkan kedalam SK Bupati Alhasil Pujo Astanto tak pernah menerima uang Hasil kebun sawit selama 5 tahun terakhir,saran Ketua Koperasi diurusi Surat Menyurat yang lengkap,Surat yang mempunyai SKT,dan Surat Pelaporan Kepada PT WMK merupakan syarat mutlak untuk bisa dimasukkan ke dalam SK Bupati tahap ke dua,Namun ketika rombongan dari Aceh Mau menjumpai Dencik yang menjual lahan kepada Pujo,Dencik tidak berada di tempat dia sedang di  Bandung Urusan Kantor karena Dencik merupakan salah satu Anggota DPRK Kabupaten OKU Timur komisi III.Namun dalam SMS yang dikirim ke Sunarto sebagai wakil pembeli dari Aceh, Dencik menyatakan bertanggung jawab terhadap tanah yang di jual kepada warga Aceh Mulai tahun 2008.kisah pilu ini di alami 20 an warga Aceh lainnya sekitar 68 Ha Kebun sawit bermasalah di koperasi Saboh lioh,salah seorang korban lainnya M.Jakfar S.Pd Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe,membeli 2 Ha Kebun sawit via Erliadi dengan Harga RP 35.000.000,-(Tiga puluh lima Juta Rupiah ) pada bulan Desember 2011.dengan perjanjian telah berbuah pasir dan menunggu pencairan uang dan Rapelan sekitar 6 Jutaan.Namun setelah ditunggu sampai 2 tahun tidak ada penghasilan apapun.uang di bayar via Erliadi dan Erliadi mengirimkan kepada Sunarto.Sunarto membeli pada agen yaitu Tumijan dan Tumijan membeli Pada Lismanela warga Baturaja sebagai pemilik lahan.Lismanela mengatakan bahwa Tumijan belum melunasi semua harga lahan yang dibeli padanya makanya dia berkeras untuk menjumpai Tumijan meminta pelunasan Harga Kebun sawit tapi ketika kami tiba di rumah Tumijan menurut istrinya Tumijan ke Jakarta ada urusan Keluarga,sehingga puluhan warga Aceh tak mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemilik lahan yang sebenarnya. 86 Ha Lainnya bernasib sama seperti yang dialami jakfar,menurut perkiraan kerugian dari penipuan ini mencapai lebih 154 Ha Kebun Kelapa sawit Bodong yang dijual agen kepada pembeli warga Aceh ditaksir kerugian mencapai 2 Milyar lebih. dan korban Penipuan ini belum melaporkan Kepada Polisi karena masih mengharapkan iktikat baik Agen dan penjual kebun Kelapa sawit tersebut. Korban juga mengharapkan kepada Kapolda Aceh Untuk bekerja sama dengan Kapolda Sumsel,sehingga Aparat penegak Hukum dapat mengusut kasus penipuan ini bila kasus ini dilaporkan kepada Polisi.(hR 037)

Senin, 20 Agustus 2012

Busoe Kembangkan Silat Tradisional

Busoe Kembangkan Silat Tradisional

ini kutipan berita dari  Serambi INDONESIA :

Kamis, 31 Mei 2012 10:09 WIB

 

LHOKSEUMAWE – Lembaga pendidikan silat Bersatu Silet Nanggroe (Busoe) Lhokseumawe mulai mengembangkan pencak silat tradisional kepada kalangan pelajar dan juga masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk melestarikan pencak silat tradisional sehingga nanti bisa berkembang di Aceh. Di antaranya adalah seni bela diri pencak silat pernapasan tenaga dalam siwah.
“Silat pernafasan tenaga dalam ini dapat mencegah kesurupan bagi pelajar dan siswa seperti yang terjadi di sejumlah sekolah selama ini. Kami telah membuktikannya di SMAN 7 Lhokseumawe dan SMPN 6 Lhokseumawe di Batuphat Kecamatan Muara Batu Lhokseumawe sehingga sampai sekarang di sekolah itu tak pernah terjadi lagi kesurupan,” kata Ketua Umum Busoe Taufik Akbar kepada Serambi kemarin.
Menurutnya, sekarang jumlah siswa yang sedang mengikuti latihan pencak silat tradisional tersebut mencapai 100 orang. Tak hanya itu para pejabat di pemko Lhokseumawe juga sudah bergabung untuk mengikuti latihan silat tradsional. “Awalnya mereka tak percaya, tapi setelah mereka melihat langsung kini sudah banyak pejabat di pemko yang sudah ikut latihan tersebut,”katanya.
Disebutkan, manfaat lain dari silat pernafasan tenaga dalam tersebut juga dapat menjaga kesehatan. Karena yang diajarkan dalam silat tersebut selain keperkasaan alamiah juga silat mental spiritual tenaga dalam. “Dalam waktu dekat kami akan mengadakan pertemuan dengan para ulama dan juga para kepala sekolah untuk membahas pencegahan kesurupan yang selama ini terjadi di sejumlah di Lhokseumawe,” kata pria yang akrap disapa Abu Siwah ini.(c37)
Editor : bakri

Selasa, 14 Agustus 2012

Pantun Untuk Guru


burung pipit burung helang,
terbang tinggi tidak sejajar,
biar sejuta rintangan menghalang,
tetap  gagah teguh mengajar…….

pergi ke Pasar membeli perhiasan
walau mahal janganlah marah
wahai guru guru sekalian
usah mengalah teruskan langkah

Peliharakan Kaki Semasa Berjalan,
Peliharakan Lidah Semasa Berkata;
Sabda Nabi Dijadikan Panduan,
Tuntutlah Ilmu Hingga Ke China.

Belayar Bernakhoda,
Berjalan Dengan Yang Tahu;
Ketika Ilmu Ditimba,
Biarlah Kita Berguru.

Teratai Melati Melur Dan Mawar,
Bunga-Bungaan Harum Dan Wangi;
Guru Laksana Pelita Pelajar,
Penyuluh Kegelapan Penerang Hati.

Di Mana Ada Kemahuan,
Di Situ Ada Jalan;
Jasamu Guru Tak Akan Dilupakan,
Budimu Guru Sentiasa Dalam Ingatan.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Jalan Menuju Guru Profesional

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Jalan Menuju Guru Profesional

A. Pendahuluan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 akan efektif berlaku tanggal 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini guru dinilai kinerjanya secara teratur setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Disamping itu, guru wajib mengiktui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. PKB terdiri atas Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI). PKB dalam bentuk PD harus dilakukan guru sejak golongan III/a, dan  mulai golongan III/b sampai ke IV/e selain melakukan PD juga harus melakukan PI dan/atau KI. Selain melakukan PD, PI dan/atau KI, untuk golongan IV/c ke IV/d juga harus melakukan Presentase Ilmiah di depan Tim Penilai. Kegiatan PKG dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Asesor yaitu guru senior yang telah melalui dan lulus pelatihan PKG. Domain yang menjadi sasaran kegiatan PKG adalah 4 (empat) kompetensi guru, yaitu :
  1. Kompetensi Pedagogik,
  2. Kompetensi Kepribadian,
  3. Kompetensi Sosial, dan
  4. Kompetensi Profesional.
Masing-masing kompetensi di atas terdiri atas indikator-indikator yang telah disepakati oleh Kementrian Pendidikan Nasional, yaitu :
  1. untuk Kompetensi Pedagogik ada 7 indikator,
  2. untuk Kompetensi Kepribadian ada 3 indikator,
  3. untuk Kompetensi Sosial ada 2 indikator, dan
  4. untuk Kompetensi Profesional ada 2 indikator.
Jumlah seluruh indikator untuk 4 kompetensi di atas ada 14 indikator.

B. Langkah-Langkah Pelaksanaan PKG
Sebelum melakukan PKG ada baiknya Kepala Sekolah/Asesor melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Kepala Sekolah/Asesor mempersiapkan instrumen PKG
  2. Kepala Sekolah/Asesor berkoordinasi dengan guru ternilai menyampaikan rencana PKG terhadap dirinya meliputi 4 kompetensi seorang guru dan memastikan guru yang bersangkutan tidak perlu terganggu dan tetap melakukan proses pembelajaran sebagaimana mestinya di kelas, artinya tidak perlu ada rekayasa oleh guru dalam mengajar.
  3. Kepala Sekolah/Asesor menilai kinerja guru menggunakan instrumen yang ada. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung di kelas dan/atau memeriksa dokumen-dokumen guru yang berkaitan dengan proses pembelajaran. Kegiatan ini dikenal sebagai PKG formatif untuk mengetahui profil kinerja guru dan menjadi dasar penyusunan progarm PKB guru.
  4. Menganalisis/menghitung perolehan hasil Kinerja Guru yang dinilai menggunakan tabel konversi sesuai Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan/atau tabel lainnya yang telah dimodifikasi oleh penilai untuk memudahkan proses penghitungan
  5. Mengidentifikasi kinerja guru berdasarkan beberapa indikator yang nilainya di bawah standar untuk dijadikan dasar dalam kegiatan PKB guru yang bersangkutan. Pada kegiatan ini Kepala Sekolah/Asesor bersama guru ternilai mendiskusikan indikator-indikator yang nilainya di bawah standar dan menyepakati hasil yang ada dan tindak lanjut peningkatannya melalui program PKB, baik PKB yang bersifat informal dan/atau formal
  6. Memerintahkan koordinator PKB yang telah ditunjuk untuk menyusun rencana/jadwal dan pelaksanaan  PKB bagi guru. Pada kegiatan ini diharapkan setelah guru mengikuti PKB kinerjanya dapat meningkat dari yang sebelumnya.
  7. Kepala Sekolah/Asesor melakukan PKG sumatif dan hasilnya dijadikan dasar perhitungan perolehan Angka Kredit guru yang dinilai dalam 1 (satu) tahun
  8. Kepala Sekolah mengusulkan DUPAK guru kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya di tingkat Kabupaten.
    Kegiatan mulai langkah (1) sampai dengan langkah (8) dilakukan setiap tahun berjalan.
C. Implikasi Pelaksanaan PKG
Dengan melakukan PKG setiap tahun, peluang guru untuk menjadi seorang yang profesional semakin besar, karena ia dapat mengetahui simpul-simpul kelemahan dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Pada saat yang sama, simpul-simpul kelemahan itu akan dibenahi melalui kegiatan-kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang juga dilakukan setiap tahun. 

Hanya guru yang tidak profesional  saja yang akan tertinggal oleh kendaraan profesional, dalam arti peningkatan kesejahteraannya akan berjalan di tempat atau bahkan menurun. Hal ini menunjukkan bahwa guru merupakan jabatan yang harus memiliki keahlian khusus dalam profesinya.

Keahlian khusus yang harus dimiliki guru tercermin melalui kegiatannya dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai dan menganalisis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, dan melaksanakan tugas tambahan lainnya yang berkaitan dengan keberhasilan program-program di sekolah.

Singkatnya, seorang guru profesional harus menguasai bidang tugasnya dalam arti ia harus memiliki pengetahuan yang mumpuni, sikap yang bersahaja, terampil, kreatif, dan inovatif dalam mengajar, membimbing, dan melatih peserta didiknya. Kesemuanya itu semakin jelas dan memberi peluang yang besar untuk dilakukan karena telah memiliki payung hukum yang kuat dalam bentuk Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009.

Karena itu, guru harus cekatan dalam menangkap peluang ini dalam rangka menjadikan dirinya sebagai seorang yang profesional. Artinya meskipun Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 ini baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013, persiapan-persiapan ke arah itu sudah harus dilakukan sejak sekarang.

Semoga dengan lahirnya Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 jalan menuju Guru Profesional semakin mulus dan diikuti pula dengan peningkatan kesejahteraannya sehingga setiap malam dalam tidurnya guru akan bermimpi "bagaimana mengajar yang baik dan benar". Amin

Selasa, 22 November 2011

Menanam Jabon Ingin naik haji

Jabon (Anthocephalus cadamba) Merupakan salah satu jenis kayu yang pertumbuhannya sangat cepat dan dapat tumbuh subur di hutan tropis dengan ketinggian 0 – 1000 m dpl Saat ini Jabon menjadi andalan industri perkayuan, termasuk kayu lapis, karena Jabon memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan tanaman kayu lainnya termasuk sengon/albasia. Dari hasil uji coba yang telah dilakukan, keunggulan tanaman jabon dapat diuraikan dari beberapa sisi, diantaranya adalah:
    • diameter batang dapat tumbuh berkisar 10 cm/th
    • Masa produksi jabon yang singkat – hanya 4 – 5 tahun
    • Berbatang silinder dengan tingkat kelurusan yang sangat bagus
    • Tidak memerlukan pemangkasan karena pada masa pertumbuhan cabang akan rontok sendiri (self purning)
  1. PERTUMBUHAN pertumbuhan sangat cepat dibandingkan dengan kayu keras lainnya termasuk bila dibandingkan dengan sengon (albasia), Jabon tergolong tumbuhan pionir sebagaimana sengon. Ia dapat tumbuh di tanah liat, tanah lempung podsolik cokelat, atau tanah berbatu. Sejauh ini jabon bebas serangan hama dan penyakit, termasuk karat tumor yang kini banyak menyerang sengon.
    BATANG Ciri dan karakteristik batang jabon adalah : Permukaan kayu licin serta arah tegak lurus, berwarna putih kekuningan mirip meranti kuning, batang mudah dikupas, dikeringkan, direkatkan, bebas dari cacat mata kayu dan susutnya rendah. PENANAMAN dan PERAWATAN Jabon merupakan tanaman yang mudah tumbuh dan berkembang tidak memerlukan banyak perlakuan khusus dalam budidayanya. PEMASARAN Karena jenis kayunya yang berwarna putih agak kekuningan dan tanpa terlihat seratnya, maka kayu jabon sangat dibutuhkan oleh industri kayu lapis (plywood), industri meubel, pulp, produsen peti buah, mainan anak-anak, korek api, Alas sepatu, Papan, Tripleks. Hal inilah yang menyebabkan pemasaran kayu jabon sama sekali tidak mengalami kesulitan. NILAI EKONOMI Budidaya tanaman jabon akan memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan apabila dikerjakan secara serius dan benar.  Perkiraan dalam 4 – 5 tahun mendatang, diperoleh dari penjualan 625 pohon berumur 4 – 5 tahun sebanyak 800 – 1.000 m3 per ha.  Prediksi harga jabon pada 5 tahun mendatang Rp1,2-juta/m3. Dengan harga jual Rp1,2-juta per m3 dan produksi 800 m3, maka omzet dari penanaman jabon mencapai Rp960-juta per ha. Saat ini harga per m3 jabon berumur 4 tahun mencapai Rp716.000; umur 5 tahun, Rp837.000. Andai harga jabon tak terkerek naik alias Rp716.000 per m3, maka omzet dari budidaya jabon ‘hanya’ Rp572.800.000. PELUANG INVESTASI Menanam jabon bagaikan menanam emas, sebab kebutuhan kayu akan terus meninggi, karena saat ini pemerintah melarang penggunaan kayu bulat hasil tebangan hutan alam, akibatnya banyak industri tutup akibat kekurangan pasokan kayu, jadi pada masa mendatang, harga kayu jabon akan semakin meningkat terus.Jika anda ingin berinvestasi dengan 8,5 juta maka anda mendapatkan hak 50 pohon,setelah 5 tahun,anda dapat memperoleh sekitar 60 Jt.anda diberi sertifikat Hubungi saya di SMA Negeri 7 Lhokseumawe,Uang anda Aman.